• Home
  • Contact
    • Category
  • Shop
    • Shoesanity
    • Cuci-In
Diberdayakan oleh Blogger.
facebook instagram Email

Deryl Alfajri Angkuna

Seminar Nasional “Islamic Economic Instrument: The Right Way To Improve the Prosperous Humanity”



Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Beberapa waktu ini, marak sekali di lingkungan masyarakat kasus-kasus pelanggaran yang bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia. Apa itu Hak Asasi Manusia? Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak mendasar yang telah dimiliki oleh setiap manusia sebagai 'hadiah' dari Tuhan yang didapatkan sejak manusia lahir di dunia bahkan sejak dalam kandungan seorang ibu. 

Pengertian HAM juga terdapat pada UU No. 39 Tahun 1999, yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah dari Tuhan yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia tidak boleh dan tidak bisa dipisahkan dari eksistensi manusia. 
Apabila hak asasi tersebut lepas dari manusia maka akan memberikan dampak kepada manusia yaitu manusia tersebut akan kehilangan martabat diri yang merupakan inti dari nilai kemanusiaan.
Hak Asasi Manusia dapat digolongkan menjadi enam macam yaitu
  1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), contohnya kebebasan untuk memeluk, menjalankan agama serta kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan kebebasan untuk ikut memilih dan ikut aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  2. Hak Asasi Ekonomi (Propertu Rights), contohnya kebebasan untuk mempunyai sesuatu, mempunyai dan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan melakukan kegiatan jual beli.
  3. Hak Asasi Politik (Political Rights), contohnya memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, mengikuti kegiatan pemerintahan, dan membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik.
  4. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), contohnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), contohnya mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat serta minat, dan menentukan, memilih, dan mendapat pendidikan.
  6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), contohnya mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan dan diberlakukan sama atas penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka umum.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa ciri khusus yaitu tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, hakiki, dan universal. Tidak dapat dicabut, maknanya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan kepada orang lain
Tidak dapat dibagi, artinya setiap orang berhak mendapatkan haknya masing-masing entah dalam hal sipil, politik, ekonom, maupun sosial budaya. Hakiki, maknanya hak asasi manusia sudah ada sejak manusia lahir bahkan sejak dalam kandungan. Universal, maknanya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, bangsa, gender, atau perbedaan yang lain.
Ada banyak Undang-Undang yang mengatur tentang HAM di Indonesia, yaitu
UUD 1945 Pasal 27, Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak.
UUD 1945 Pasal 28B, Hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 28C, negara menjamin hak setiap warganya atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.
UUD 1945 Pasal 28D, hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dalam hubungan kerja, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak yang sama dalam status kewarganegaraan.

Menurut saya penerapan UUD untuk kehidupan saat ini belum sempurna, karena masih banyak saja orang yang belum mendapatkan kehidupan yang layak, masih banyak juga anak anak yang belum mendapatkan pendidikan yang layak, intinya masih banyak orang orang yang belum sejahtera. Mungkin ini terjadi karena masih banyaknya orang yang serakah dan mementingkan dirinya sendiri.
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, kali ini saya akan menjelaskan tentang Pengertian negara, Tugas utama negara, Sifat negara dan lain lain... Selamat membaca!
Pengertian Negara
Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan orang. Dikelola orang seorang pemimpin yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan.Negara juga dalam suatu wilayah akan memiliki sistem ataupun aturan yang diberlakukan kepada orang yang berada dibawah naungannya.Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.Kemudian pengertian negara dengan kata lain yaitu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan dibawah lingkungan lembaga politik dan pemerintahan yang efektif.Terdapat beberapa informasi tentang pengertian negara secara merata sebagai perihal untuk menambah wawasan secara detail terhadap negara.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan pengertian negara secara umum. Prof . Mr. Soekarno mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat yang berada pada daerah atau wilayah tertentu, dengan kekuasaan terhadap negara yang berlaku dalam kedaulatannya.
Menurut Prof. Miriam Budiharjo mengatakan bahwa negara itu mempunyai arti  sebagai bentuk organisasi dalam suatu wilayah, dengan kekuasaan dapat menimbulkan kesejahteraan untuk kehidupan bersama.
Tugas utama Negara
a.  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
b.  Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
Sifat-Sifat Negara
Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan diantara nya ialah:
-Sifat Mengharuskan
Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.
-Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.
-Sifat mencakup semua
keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.
BENTUK NEGARA PADA ZAMAN YUNANI KUNO

Menurut  Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu sebagai berikut.

1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan      seluruh rakyat.
4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan)          nya sendiri.
5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal          pemerintahan.

Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu

1. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan                        kehormatan.
3. Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka        orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
4. Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka                  keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
5. Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini        adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.

BENTUK NEGARA PAHAM MODERN

bentuk negaraMenurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).

1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
    
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya              pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-            sendi  pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab              tentang daerahnya
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.

Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Negara Serikat

Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:
a.) kedudukan negara dimata Internasional
b.) keselamatan rakyat
c.) konstitusi dan organisasi pusat
d.) hal keuangan negara
e.) kepentingan bersama antar negara
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2. Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.

Unsur-unsur negara

1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan negara lain
Penjelasan singkat unsur-unsur negara

Rakyat

Pertama-tama harus ada rakyat. Dalam istilah yang lebih umum sering pula digunakan istilah masyarakat atau kumpulan individu-individu yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah. Istilah rakyat secara implisit mengandaikan adanya kelompok lain yang memiliki power lebih besar ketimbang rakyat, yaitu pemerintah.
Adanya rakyat artinya ada orang-orang yang hidup dan menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa rakyat bukanlah negara, melainkan tanah antah berantah berupa pulau-pulau tak berpenghuni. Rakyat bisa pula disebut penduduk warga negara, sebagai penegasan di sini bahwa ada pula penduduk non warga negara.

Wilayah

Ada rakyat harus pula ada wilayah. Jika tidak, dimana rakyat tinggal? Wilayah yang dimaksud di sini adalah lokasi fisik dengan batasan teritorial yang jelas. Wilayah sebaiknya dipahami secara geografis, sehingga kita mengenal teritori fisik yang mencakup daratan, perairan dan udara.
Batasan wilayah negara dibuat berdasarkan keputusan politik hasil negosiasi internasional. Di batas negara selalu dipasang penanda agar orang-orang tahu. Penanda tersebut bisa berbagai macam, dari batok kayu, garis cat, kawat berduri, atau tembok raksasa.
Wilayah negara tak hanya darat, melainkan juga perairan dan udara. Semuanya ditentukan dengan kesepakatan dalam perjanjian-perjanjian bilateral atau multirateral. Wilayah laut ditentukan berdasarkan hukum laut internasional. Batas-batas wilayah perairan mencakup laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas benua, landas kontinen, dan laut pedalaman.
Wilayah udara berdasarkan kesepakatan internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara.

Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah dapat dipahami baik dalam arti sempit atau pun luas. Dalam arti sempit, pemerintah merupakan lembaga legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup keseluruhan lembaga negara. Dalam sistem demokrasi yang berasas trias politika seperti Indonesia, pemerintah dalam arti luas mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemerintah merupakan kelengkapan negara yang bertugas menyelenggarakan negara sebagai sebuah organisasi besar. Pemerintah menetapkan aturan dan menegakkan hukum serta membawa negara yang dikelolanya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Penekanan di sini tampak pada kata ”berdaulat”. Artinya, pemerintah suatu negara bukanlah boneka negara lain yang didikte dan dikendalikan oleh asing.

Pengakuan dari negara lain

Unsur keempat ini tak kalah penting. Eksistensi suatu negara perlu dikukuhkan oleh pengakuan dari negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.
Eksistensi negara Israel sulit dibayangkan tanpa adanya insur ini. Sebelas menit setelah negara Israel berdiri, Amerika Serikat mendeklarasikan pengakuannya sekaligus menjadi negara pertama yang mengakui keberadaannya. Saya menyarankan siswa dan mahasiswa untuk bertanya pada pengajarnya soal eksistensi negara Israel ini ketika membahas tentang syarat berdirinya negara.
unsur-unsur negara
Pengakuan atas terbentuknya suatu negara dapat dikelompokkan menjadi dua: de facto dan de jure. Pengakuan de facto artinya pengakuan berdasarkan kondisi faktual bahwa negara tersebut ada wilayahnya, orang-orangnya, dan pemerintahnya. Pengakuan ini bersifat sementara sampai mendapat pengakuan de jure.

Pengakuan de jure artinya pengakuan terhadap suatu eksistensi negara yang disahkan di atas kertas atau legal berdasarkan hukum internasional. Pengakuan de jure bisa disebut juga pengakuan hukum dan konstitusional. Negara yang mendapat pengakuan de jure memiliki hak dan kewajiban sebagaimana negara lain yang diatur dalam peraturan internasional.

Tujuan Negara Republik Indonesia Sesuai UUD 1945

Setiap Negara pasti memiliki tujuan untuk berdiri. Tujuan negara merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.
Setelah mengetahui tujuan negara, maka anda juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik Indonesia  tersebut berbunyi :
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan pedamaian.
Berikut penjabaran tujuan Negara Republik Indonesia sesuai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat.

1. Tujuan Perlindungan

Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi  “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan Tujuan dari Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.
Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.
Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela Negara.

2. Tujuan kesejahteraan

Tujuan kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum” Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.
Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.
Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

3. Tujuan Pencerdasan

Tujuan pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.
Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk menca[pai tujuan penverdasan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.

4. Tujuan Perdamaian

Tujuan ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Perdamaian merupakan cita-cita semua negara.  Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada.
Demikian ulasan mengenai tujuan Negara Republik Indonesia. Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat diatas, yaitu tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan ketertiban atau perdamaian. Tujuan Negara Republik Indonesia merupakan tanggung jawab Negara baik pemerintah maupun warga negaranya.

Langkah - langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan Negara Republik Indonesia

Menurut saya hal pertama  yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

Yang kedua mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya, dan menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa, dan jangan malas.

Dan yang terakhir, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial hal yang dapat dilakukan adalah ikut serta dan mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jika ada suatu negara yang membutuhkan bantuan karena perang atau bencana alam, negara Indonesia yang telah tergabung dalam PBB juga selalu siap dalam memberikan bantuan.


www.gunadarma.ac.id
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Assalamualaikum Wr Wb. Kali ini saya akan menjelaskan tentang Pengertian Pendidikan, Pengertian Perguruan Tinggi, dan Pendapat saya menjadi mahasiswa. Selamat membaca!

PENGERTIAN PENDIDIKAN

Secara umum, pengertian pendidikan adalah sebuah proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan atau hal lainnya yang diwariskan dari satu generasi ke generasi di bawahnya secara berkelanjutan. Pembelajaran ini dilakukan dengan beberapa cara, seperti pengajaran, pelatihan dan juga penelitian.
Selain itu, definisi pendidikan lainnya adalah usaha sadar yang akan dilakukan secara sistematis, di mana mewujudkan suasana belajar dan mengajar agar para peserta didik akan mampu guna mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Dengan adanya pendidikan tersebut, maka seseorang bisa memiliki kecerdasan, akhlak mulia dan lainnya.

Jika diambil garis tengah, pengertian pendidikan secara umum merupakan sebuah proses pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik. Proses pembelajaran tersebut akan membuat anak didik memiliki sebuah pemahaman terhadap konsep atau sesuatu yang utuh dan membuatnya lebih kritis dalam pemikiran.

PENGERTIAN PERGURUAN TINGGI

Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 19 ayat 1 :
“yang dimaksud perguruan tinggi adalah merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi ”.

Selain itu perguruan tinggi juga mempunyai pengertian pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah. Perguruan Tinggi di sini adalah tingkatan universitas yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu (H. Basir Barthos,1992:25).
Perguruan Tinggi merupakan wadah bagi masyarakat kampus. Sebagai suatu organisasi maka perguruan tinggi mempunyai (1) struktur, (2) aturan penyelesaian tugas, yang mencakup pembagian tugas antar kelompok fungsional dan antar warga dalam kelompok yang sama, (3) rencana kegiatan, dan (4) tujuan.

PENDAPAT SAYA TENTANG PERKULIAHAN ATAU MENJADI MAHASISWA

Saya pikir awalnya sangat menyenangkan bisa menjadi mahasiswa, setelah berjalan perkuliahan selama satu bulan, saya merasa kelelahan karena tugas yang begitu banyak dan deadline yang mepet, menurut saya berkuliah itu harus dijalani dengan ikhlas, kalau selalu merasa terbebani akan terus terbayang akan tugas, deadline dan lain lain. Pendapat saya adalah jalani perkuliahan dengan mengikuti arus yang baik, jangan sampai hanya lulus dengan hanya gelar yang ada tetapi harus ada skill juga. Sekian dari saya, wassalamualaikum Wr. Wb.

www.gunadarma.ac.id
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Pengertian Masyarakat Secara Umum
Secara umum Pengertian Masyarakat adalah sekumpulan individu-individu yang hidup bersama, bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungannya.

Pengertian Masyarakat Menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto, mengatakan bahwa masyarakat pada umumnya memiliki ciri ciri dengan kriteria seperti berikut ini :
  • Manusia yang hidup bersama di suatu lingkungan yang sama, sekurang kurangnya terdiri dari dua orang.
  • Bercampur atau juga bergaul dalam jangka waktu yang cukup lama. Berkumpulnya manusia akan menimbulkan manusia manusia baru. Sebagai akibat dari hidup bersama, timbulah sistem komunikasi dan peraturan yang mengatur hubungan antar manusia.
2. Menurut Marion Levy, ada empat kriteria yang perlu ada supaya suatu kelompok bisa disebut masyarakat yaitu :
  • Kemampuan bertahan yang melebihi masa hidup seseorang anggota kelompok.
  • Perekrutan seluruh ataupun sebagian anggota kelompok melalui reproduksi atau dari proses kelahiran
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat adalah suatu kenyataan objektif dari orang orang yang merupakan anggotanya.
Setelah terbentuk masyarakat,  didalamnya akan terbentuk suatu budaya, ekonomi dan sosial. Sehingga anggota masyarakat akan berbeda beda dalam hal ekonomi atau politik maupun hal lain yang bisa kita sebut sebagai masyarakat multikultural.

Pengertian Desa

Desa atau juga dikenal dengan nama udik menurut definisi “universal”, ialah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa yaitu pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan, yang dipimpin Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut juga kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa bisa disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur
Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Kependudukan:
Menurut R. Bintarto
Desa yaitu perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang ada di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

Menurut Rifhi Siddiq
Desa adalah suatu wilayah yang memilikii tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris dan juga mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
Menurut Sutardjo Kartohadikusumo
Desa adalah suatu kesatuan hukum yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

Menurut Paul H. Landis
Desa ialah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas tinggi dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang.

Ciri Ciri Masyarakat Desa

• Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk bisa mengejar kebutuhan individu.

• Penduduk di desa cenderung saling tolong-menolong karena adanya rasa kebersamaan yang tinggi. Hal tersebut berkontribusi akan tingginya tingkat ketergantungan masyarakat di desa terutama bagi penduduk berusia lanjut.
• Pembagian kerja antar penduduk desa cenderung membaur dan tidak memiliki batasan yang jelas. Hal ini dikarenakan rasa kebersamaan dan gotong royong yang amat tinggi pada masyarakat desa.

• Penduduk desa cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama seperti anggota keluarganya terdahulu.

• Kehidupan keagamaan di desa lebih kuat jika dibandingkan dengan perkotaan. Hal ini dikarenakan ketatnya kontrol sosial oleh sesama masyarakat desa.

• Perubahan-perubahan sosial cenderung terjadi lambat, tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.

• Kreatifitas dan inovasi cenderung belum diimplementasikan jika penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini tentang hal perkembangan zaman dan teknologi.

• Interaksi banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan bersama daripada faktor kepentingan pribadi.

Pengertian Kota

Kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta pemukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan

Pengertian Kota Menurut Para Ahli

Para ahli memberi pengertian tentang kota sesuai dengan sudut pandang keilmuannya masing-masing. Pengertian kota menurut beberapa ahli sebagai berikut.

Bintarto
Kota sebagai kesatuan jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen serta coraknya materialistis. Masyarakat kota terdiri atas penduduk asli daerah tersebut dan pendatang. Masyarakat kota merupakan suatu masyarakat yang heterogen, baik dalam hal mata pencaharian, agama, adat, dan kebudayaan.

Max Weber
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Ciri kota adalah adanya pasar sebagai benteng serta mempunyai sistem hukum tersendiri dan bersifat kosmopolitan.

Louis Wirth 
Kota adalah permukiman yang relatif besar, padat, dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.

Arnold Toynbee 
Kota selain merupakan permukiman juga merupakan suatu kekompleksan yang khusus dan tiap kota menunjukkan pribadinya masing-masing.

Grunfeld
Kota adalah suatu permukiman dengan kepadatan penduduk yang lebih tinggi daripada kepadatan penduduk nasional, struktur mata pencaharian nonagraris, dan sistem penggunaan tanah yang beraneka ragam, serta ditutupi oleh gedung-gedung tinggi yang lokasinya berdekatan.

 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, pasal 1
Disebutkan kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan administrasi yang diatur dalam perundang-undangan, serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.

Menurut Bintarto Ciri Kota Dibedakan Jadi Dua Yaitu

a. Ciri-Ciri Fisik
Di wilayah kota terdapat:
1) Sarana perekonomian seperti pasar atau supermarket.
2) Tempat parkir yang memadai.
3) Tempat rekreasi dan olahraga.
4) Alun-alun.
5) Gedung-gedung pemerintahan.

b. Ciri-Ciri Sosial
1) Masyarakatnya heterogen.
2) Bersifat individualistis dan materialistis.
3) Mata pencaharian nonagraris.
4) Corak kehidupannya bersifat gesselschaft (hubungan kekerabatan mulai pudar).
5) Terjadi kesenjangan sosial antara golongan masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
6) Norma-norma agama tidak begitu ketat.
7) Pandangan hidup lebih rasional.
8) Menerapkan strategi keruangan, yaitu pemisahan kompleks atau kelompok sosial masyarakat secara tegas.

www.gunadarma.ac.id
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, siang atau sore. Kali ini saya mau menjelaskan tentang pengertian urbanisasi, faktor urbanisasi, contoh urbanisasi, serta di akhir saya akan menjelaskan hubungan individu, keluarga, dan masyarakat urbanisasi. Berikut ulasannya!

Apakah itu urbanisasi?


Yang dimaksud dengan urbanisasi adalah perpindahan penduduk yang asalnya dari desa ke kota, atau perpindahan penduduk dari kota kecil ke kota besar dengan tujuan untuk menetap atau mencari pekerjaan. Saat ini urbanisasi sudah menjadi permasalahan yang serius bagi pemerintah atau bagi kita semua. Karena persebaran penduduk secara tidak merata antara desa dengan perkotaan dapat menimbulkan berbagai macam masalah dalam kehidupan sosial.
Sekarang ini jumlah peningkatan penduduk di kota sudah meningkat secara derastis tanpa di imbangi dengan pertumbuhan lapangan kerja, fasilitas-fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan atau tempat tinggal dan lain-lain. Hal seperti ini tentunya akan menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan baik itu oleh pemerintah atau kita semua, saat ini dapat dilihat pemerintah sedang melakukan berbagai cara untuk membuat penyebaran penduduk supaya dapat merata.

Faktor-faktor yang mendorong urbanisasi

Ada 2 macam faktor yang menjadi penyebab perpindahan penduduk dari desa ke kota (urbanisasi), diantaranya faktor pendorong dari desa dan faktor penarik dari kota. Berikut di bawah ini penjelasannya:

1. Faktor pendorong dari desa

Beberapa faktor pendorong dari desa, yang diantaranya sebagai berikut ini:

Jumlah lapangan pekerjaan di desa masih sangat terbatas atau sedikitnya lapangan pekerjaan (mungkin inilah yang dapat menjadi faktor utama).
Banayk fasilitas yang belum memadai, misalnya seperti fasilitas: pendidikan, transportasi umum, kesehatan dan lain-lain.
Di desa umumnya upah pekerjaan sangat rendah, jadi para tenaga kerja mencari upah yang tinggi.

2. Faktor penarik dari kota

Beberapa faktor penarik dari kota, yang diantaranya sebagai beriku ini:

Di kota jumlah lapangan pekerjaan lebih banyak jika di bandingkan dengan di desa.
Upah di kota dianggap jauh lebih besar jika dibandingkan dengan di desa.
Di kota fasilitas umum sudah banyak yang memadai, misalnya seperti fasilitas: pendidikan, kesehatan, transportasi, hiburan dan lain-lain.
Kota dijadikan sebagai pusat pemerintahan, industri, teknologi, bisnis dan lain-lain sehingga dapat menarik tenaga kerja.

Contoh urbanisasi adalah : Penduduk dari pulau Jawa pindah ke pulau Sumatera


HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU KELUARAGA DAN MASYARAKAT







1.     Makna Individu

Manusia adalah makhluk individu.Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya. Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi(individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahannya

 2.     Makna Keluarga

Keluarga merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga adalah kumpulan dari beberapa individu yang memiliki satu ikatan pasti yang tak bisa dipisahkan. Keluarga sangat berarti dalam kehidupan, karena peran keluarga sangat penting dan sangat berpengaruh.

 3.     Makna Masyarakat

merupakan istilah yang digunakan untuk menerangkan komunitas manusia yang tinggal bersama-sama. Boleh juga dikatakan masyarakat itu merupakan jaringan perhubungan antara berbagai individu.

Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu  menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.

4.     Hubungan Antara Individu dan Keluaraga Masyarakat

Hubungan individu-masyarakat yaitu bahwa hidup bermasyarakat adalah ciptaan dan usaha manusia sendiri. Manusia berkeluarga, ia berkelompok. Selalu membuat sesuatu dan berbuat. Keluarga, kelompok, masyarakat dan negara tidak merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri di luar. Mereka ada usaha manusia, yang terus dipertahankan, dipelihara, ditunjang, atau apabila perlu-diubahkan atau diganti oleh manusia. Mereka adalah bagian hidupnya. Mereka adalah bentuk perilaku yang tergantung dari dia. Hidup bermasyarakat yang diusahakan dan diciptakan sendiri, bertujuan untuk memungkinkan perkembangannya sebagai manusia. Sebab tanpa masyarakat tidak ada hidup individual yang manusiawi. Jadi manusia sekaligus membentuk dan dibentuk oleh hasil karyanya sendiri, yaitu masyarakat. Manusia tidak bebas dalam arti bahwa ia bebas memilih antara hidup sendiri atau hidup berbagai dengan orang lain. Ia harus hidup berbagai agar tidak hancur. Tetapi cara dan bentuk hidup berbagai itu ditentukannya dengan bebas. Tidak ada satu pola kebudayaan yang mutlak dan universal. Jadi ada relasi timbal balik antara individu. Di satu pihak individu ikut membentuk dan menegakkan masyarakat, dan ia bertanggungjawab. Di lain pihak masyarakat menghidupi individu dan oleh karenanya bersifat mengikat bagi dia.

www.gunadarma.ac.id
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Jawa Timur disingkat Jatim adalah sebuah provinsi di bagian timur Pulau Jawa, Indonesia. Ibu kotanya terletak di Surabaya. Luas wilayahnya 47.922 km², dan jumlah penduduknya 42.030.633 jiwa (sensus 2017). Jawa Timur memiliki wilayah terluas di antara 6 provinsi di Pulau Jawa, dan memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Barat. Jawa Timur berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Selat Bali di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Provinsi Jawa Tengah di barat. Wilayah Jawa Timur juga meliputi Pulau Madura, Pulau Bawean, Pulau Kangean serta sejumlah pulau-pulau kecil di Laut Jawa (Kepulauan Masalembu), dan Samudera Hindia (Pulau Sempu, dan Nusa Barung).

Jawa Timur dikenal sebagai pusat Kawasan Timur Indonesia, dan memiliki signifikansi perekonomian yang cukup tinggi, yakni berkontribusi 14,85% terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Berikut saya tampilkan tabel pertumbuhan penduduk provinsi Jawa Timur Tahun 2010 - 2017.

Jumlah Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, 2010, 2016 dan 2017

Kabupaten/Kota Jumlah Penduduk (Ribu) Laju Pertumbuhan per Tahun (%)
2010 2016 2017 2010 - 2017 2016 - 2017
Kabupaten
1 Pacitan     541 799     552 307     553 388                                 0.30                                     0.20
2 Ponorogo     856 682     868 814     869 894                                 0.22                                     0.12
3 Trenggalek     675 584     691 295     693 104                                 0.37                                     0.26
4 Tulungagung     992 317    1 026 101    1 030 790                                 0.54                                     0.46
5 Blitar    1 118 919    1 149 710    1 153 803                                 0.44                                     0.36
6 Kediri    1 503 095    1 554 385    1 561 392                                 0.54                                     0.45
7 Malang    2 451 997    2 560 675    2 576 596                                 0.71                                     0.62
8 Lumajang     1 008 486    1 033 698    1 036 823                                 0.40                                     0.30
9 Jember    2 337 909    2 419 000    2 430 185                                 0.55                                     0.46
10 Banyuwangi    1 559 088    1 599 811    1 604 897                                 0.41                                     0.32
11 Bondowoso     738 383     765 094     768 912                                 0.58                                     0.50
12 Situbondo     649 092     673 282     676 703                                 0.60                                     0.51
13 Probolinggo    1 099 011    1 148 012    1 155 214                                 0.71                                     0.63
14 Pasuruan    1 516 492    1 593 683    1 605 307                                 0.81                                     0.73
15 Sidoarjo    1 949 595    2 150 482    2 183 682                                 1.62                                     1.53
16 Mojokerto    1 028 605    1 090 075    1 099 504                                 0.95                                     0.86
17 Jombang    1 205 114    1 247 303    1 253 078                                 0.56                                     0.46
18 Nganjuk    1 019 018    1 045 375    1 048 799                                 0.41                                     0.33
19 Madiun     663 476     677 993     679 888                                 0.35                                     0.28
20 Magetan     621 274     627 984     628 609                                 0.17                                     0.10
21 Ngawi     818 989     829 480     829 899                                 0.19                                     0.05
22 Bojonegoro    1 212 301    1 240 383    1 243 906                                 0.37                                     0.28
23 Tuban    1 120 910    1 158 374    1 163 614                                 0.53                                     0.45
24 Lamongan      1 180 699    1 188 193    1 188 478                                 0.09                                     0.02
25 Gresik    1 180 974    1 270 702    1 285 018                                 1.21                                     1.12
26 Bangkalan     909 398     962 773     970 894                                 0.93                                     0.84
27 Sampang     880 696     947 614     958 082                                 1.20                                     1.10
28 Pamekasan     798 605     854 194     863 004                                 1.11                                     1.03
29 Sumenep    1 044 588    1 076 805    1 081 204                                 0.49                                     0.41
Kota
71 Kediri     269 193     281 978     284 003                                 0.77                                     0.72
72 Blitar     132 383     139 117     139 995                                 0.80                                     0.63
73 Malang     822 201     856 410     861 414                                 0.67                                     0.58
74 Probolinggo     217 679     231 112     233 123                                 0.98                                     0.87
75 Pasuruan     186 805     196 202     197 696                                 0.81                                     0.76
76 Mojokerto     120 623     126 404     127 279                                 0.77                                     0.69
77 Madiun     171 305     175 607     176 099                                 0.39                                     0.28
78 Surabaya    2 771 615    2 862 406    2 874 699                                 0.52                                     0.43
79 Batu     190 806     202 319     203 997                                 0.95                                     0.83
Jawa Timur    37 565 706    39 075 152    39 292 972                                 0.64                                 
0.56



       Berdasarkan data Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035 yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pusat Statistik pada 2013, jumlah penduduk Jawa Timur mencapai 37,47 juta jiwa, atau tumbuh 8% dari hasil Sensus Penduduk 2000, yakni sebanyak 34,78 juta jiwa. Dalam proyeksi tersebut penduduk provinsi paling timur di Pulau Jawa tersebut akan mencapai 39,89 juta jiwa pada 2020.

Pada 2011, pertumbuhan penduduk Jawa Timur diproyeksikan sebesar 0,73% dan berangsur turun menjadi 0,61% pada 2015. Kemudian pada 2020, pertumbuhan penduduk kembali turun menjadi hanya 0,47%. Meningkatnya pendidikan masyarakat, pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB), serta perubahan gaya hidup untuk menunda usia pernikahan dan mengatur jarak kelahiran membuat laju pertumbuhan cenderung turun.

Berdasarkan komposisi jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki di Jawa Timur mencapai 19,69 juta jiwa sementara perempuan 20,19 juta jiwa. Sedangkan berdasarkan komposisi umur, jumlah pneduduk usia 0-14 tahun sebesar 21,9% dari total jumlah penduduk, untuk usia 15-64 tahun sebesar 69,5%, dan usia 65 ke atas sebesar 8,6%.

www.gunadarma.ac.id

Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Older Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Deryl Angkuna
Hallo, Saya mahasiswa Universitas Gunadarma. Blog ini akan berisikan seputar tugas - tugas perkuliahan saya
Lihat profil lengkapku

Ads

Categories

  • 1KA26 Ilmu Sosial Dasar
  • 2KA26 Ilmu Sosial Dasar
  • 3KA25 Jejaring Sosial dan Konten Kreatif
  • 3KA25 Konsep Data Mining

recent posts

Blog Archive

  • Maret 2022 (1)
  • Oktober 2021 (1)
  • Mei 2020 (1)
  • Maret 2020 (1)
  • Desember 2019 (1)
  • November 2019 (3)
  • Oktober 2019 (4)

Created with by ThemeXpose | Distributed by Blogger Templates