PENGERTIAN NEGARA, TUGAS UTAMA NEGARA, SIFAT NEGARA, BENTUK NEGARA, UNSUR NEGARA, TUJUAN NKRI
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, kali ini saya akan menjelaskan tentang Pengertian negara, Tugas utama negara, Sifat negara dan lain lain... Selamat membaca!
Pengertian Negara
Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan orang. Dikelola orang seorang pemimpin yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan.Negara juga dalam suatu wilayah akan memiliki sistem ataupun aturan yang diberlakukan kepada orang yang berada dibawah naungannya.Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.Kemudian pengertian negara dengan kata lain yaitu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan dibawah lingkungan lembaga politik dan pemerintahan yang efektif.Terdapat beberapa informasi tentang pengertian negara secara merata sebagai perihal untuk menambah wawasan secara detail terhadap negara.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan pengertian negara secara umum. Prof . Mr. Soekarno mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat yang berada pada daerah atau wilayah tertentu, dengan kekuasaan terhadap negara yang berlaku dalam kedaulatannya.
Menurut Prof. Miriam Budiharjo mengatakan bahwa negara itu mempunyai arti sebagai bentuk organisasi dalam suatu wilayah, dengan kekuasaan dapat menimbulkan kesejahteraan untuk kehidupan bersama.
Tugas utama Negara
a. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
b. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
Sifat-Sifat Negara
Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan diantara nya ialah:
-Sifat Mengharuskan
Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.
-Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.
-Sifat mencakup semua
keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.
BENTUK NEGARA PADA ZAMAN YUNANI KUNO
Menurut Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu sebagai berikut.
1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu
1. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
3. Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
4. Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
5. Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.
BENTUK NEGARA PAHAM MODERN
bentuk negaraMenurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi- sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Negara Serikat
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:
a.) kedudukan negara dimata Internasional
b.) keselamatan rakyat
c.) konstitusi dan organisasi pusat
d.) hal keuangan negara
e.) kepentingan bersama antar negara
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2. Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.
Unsur-unsur negara
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan negara lain
Penjelasan singkat unsur-unsur negara
Rakyat
Pertama-tama harus ada rakyat. Dalam istilah yang lebih umum sering pula digunakan istilah masyarakat atau kumpulan individu-individu yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah. Istilah rakyat secara implisit mengandaikan adanya kelompok lain yang memiliki power lebih besar ketimbang rakyat, yaitu pemerintah.
Adanya rakyat artinya ada orang-orang yang hidup dan menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa rakyat bukanlah negara, melainkan tanah antah berantah berupa pulau-pulau tak berpenghuni. Rakyat bisa pula disebut penduduk warga negara, sebagai penegasan di sini bahwa ada pula penduduk non warga negara.
Wilayah
Ada rakyat harus pula ada wilayah. Jika tidak, dimana rakyat tinggal? Wilayah yang dimaksud di sini adalah lokasi fisik dengan batasan teritorial yang jelas. Wilayah sebaiknya dipahami secara geografis, sehingga kita mengenal teritori fisik yang mencakup daratan, perairan dan udara.
Batasan wilayah negara dibuat berdasarkan keputusan politik hasil negosiasi internasional. Di batas negara selalu dipasang penanda agar orang-orang tahu. Penanda tersebut bisa berbagai macam, dari batok kayu, garis cat, kawat berduri, atau tembok raksasa.
Wilayah negara tak hanya darat, melainkan juga perairan dan udara. Semuanya ditentukan dengan kesepakatan dalam perjanjian-perjanjian bilateral atau multirateral. Wilayah laut ditentukan berdasarkan hukum laut internasional. Batas-batas wilayah perairan mencakup laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas benua, landas kontinen, dan laut pedalaman.
Wilayah udara berdasarkan kesepakatan internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara.
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah dapat dipahami baik dalam arti sempit atau pun luas. Dalam arti sempit, pemerintah merupakan lembaga legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup keseluruhan lembaga negara. Dalam sistem demokrasi yang berasas trias politika seperti Indonesia, pemerintah dalam arti luas mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemerintah merupakan kelengkapan negara yang bertugas menyelenggarakan negara sebagai sebuah organisasi besar. Pemerintah menetapkan aturan dan menegakkan hukum serta membawa negara yang dikelolanya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Penekanan di sini tampak pada kata ”berdaulat”. Artinya, pemerintah suatu negara bukanlah boneka negara lain yang didikte dan dikendalikan oleh asing.
Pengakuan dari negara lain
Unsur keempat ini tak kalah penting. Eksistensi suatu negara perlu dikukuhkan oleh pengakuan dari negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.
Eksistensi negara Israel sulit dibayangkan tanpa adanya insur ini. Sebelas menit setelah negara Israel berdiri, Amerika Serikat mendeklarasikan pengakuannya sekaligus menjadi negara pertama yang mengakui keberadaannya. Saya menyarankan siswa dan mahasiswa untuk bertanya pada pengajarnya soal eksistensi negara Israel ini ketika membahas tentang syarat berdirinya negara.
unsur-unsur negara
Pengakuan atas terbentuknya suatu negara dapat dikelompokkan menjadi dua: de facto dan de jure. Pengakuan de facto artinya pengakuan berdasarkan kondisi faktual bahwa negara tersebut ada wilayahnya, orang-orangnya, dan pemerintahnya. Pengakuan ini bersifat sementara sampai mendapat pengakuan de jure.
Pengakuan de jure artinya pengakuan terhadap suatu eksistensi negara yang disahkan di atas kertas atau legal berdasarkan hukum internasional. Pengakuan de jure bisa disebut juga pengakuan hukum dan konstitusional. Negara yang mendapat pengakuan de jure memiliki hak dan kewajiban sebagaimana negara lain yang diatur dalam peraturan internasional.
Tujuan Negara Republik Indonesia Sesuai UUD 1945
Setiap Negara pasti memiliki tujuan untuk berdiri. Tujuan
negara merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat
perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan negara
dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara
yang bersangkutan.
Setelah mengetahui tujuan negara, maka anda juga dapat
mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara
jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik
Indonesia tersebut berbunyi :
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat
disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan
pedamaian.
Berikut penjabaran tujuan Negara Republik Indonesia sesuai
yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat.
1. Tujuan Perlindungan
Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat yang berbunyi “Melindungi setiap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan Tujuan dari Hal-hal yang
termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa
Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang
patut dipertahankan.
Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah
terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum
negara. Hak warga negara Indonesia
sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak
asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak
memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.
Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga
Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.
Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara
sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana
dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela
Negara.
2. Tujuan kesejahteraan
Tujuan kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum” Parameter
kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling
minimal dan subjektif.
Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat
dikatakan sejahtera. Unsur-unsur
tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang
kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin.
kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong
royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing
individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.
Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu
bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini
telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus
siap bersaing.
3. Tujuan Pencerdasan
Tujuan pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” tujuan dari
pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh
kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan
pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan
kualitas pendidikan.
Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan
masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik.
Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara
akan semakin mudah dicapai.
Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk
menca[pai tujuan penverdasan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang
setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu
memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.
4. Tujuan Perdamaian
Tujuan ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Perdamaian merupakan cita-cita semua negara.
Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian
didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat
diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat
kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan
kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik
bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan
melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa
Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh
nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga Indonesia
dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai,
dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada.
Demikian ulasan mengenai tujuan Negara Republik Indonesia.
Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan Negara
Republik Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat
diatas, yaitu tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan ketertiban
atau perdamaian. Tujuan Negara Republik Indonesia merupakan tanggung jawab
Negara baik pemerintah maupun warga negaranya.
Langkah - langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan Negara Republik Indonesia
Menurut saya hal pertama yang dapat dilakukan adalah terus selalu
bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini
telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus
siap bersaing.
Yang kedua mengejar pendidikan hingga jenjang yang
setinggi-tingginya, dan menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu
memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa, dan jangan malas.
Dan yang terakhir, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial hal yang dapat
dilakukan adalah ikut serta dan mendukung program-program yang telah
dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jika ada suatu negara yang
membutuhkan bantuan karena perang atau bencana alam, negara Indonesia yang
telah tergabung dalam PBB juga selalu siap dalam memberikan bantuan.
0 comments